Text
PETUNJUK, Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan bahwa komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain