Tujuan perkawinan yang sesungguhnya yaitu, untuk memperoleh keturunan, dan beribadah kepada Allah menjaga kehormatan (memelihara pandangan dan farji) dan untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan (sakinah, mawaddah warrahmah)
Perempuan yang telah mengganti fungsi suami menjadi kepala keluarga, adalah para istri dengan segala persoalan yang dihadapi. peran itu sangat kompleks, menyangkut pengadaan nafkah, pengaman keluarga, perlindungan keluarga, pendidikan anak dan sebagainya.rnBalai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, pada tahun 2011 melakukan penelitian terhadap persoalan tersebut. bekerjasama dengan sejum…
Menguji Universalisme Islam dalam Peradaban Timur & Barat oleh Osman Bakar.